Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kerjasama, pengembangan kelembagaan, dan pembinaan PTAHS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
