Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi dan layanan akademik.
(2) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda
