Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik; b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni; dan c. pelaksanaan kerjasama perguruan tinggi dan pembinaan Perguruan Tinggi Agama Hindu Swasta (PTAHS).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id