Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Bagian Kerja sama dan Kelembagaan.
Koreksi Anda
