Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Biro AAKK menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni; dan
d. pelaksanaan kerjasama perguruan tinggi dan pembinaan Perguruan Tinggi Agama Hindu Swasta (PTAHS).
Koreksi Anda
