Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
