Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id