Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
Ketua LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
