Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, dan evaluasi kinerja organisasi serta penyusunan laporan kinerja.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment, pengembangan, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Institut.
(3) Subbagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan peraturan perundang- undangan, memberikan pertimbangan dan bantuan hukum.
Koreksi Anda
