Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, penyusunan standar operasional prosedur, dan standar pelayanan minimal;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian; dan
c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
Koreksi Anda
