Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran, evaluasi progam dan anggaran serta pelaporan kinerja.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, SIMAK BMN, dan pelaporan keuangan.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dokumentasi dan publikasi.
Koreksi Anda
