Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Umum.
Koreksi Anda
