Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi; b. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi program dan anggaran; c. pelaksanaan anggaran dan verifikasi anggaran; d. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi dan laporan keuangan; e. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan; dan f. pelaksanaan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik Negara dan kehumasan.
Koreksi Anda