Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi program dan anggaran;
c. pelaksanaan anggaran dan verifikasi anggaran;
d. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi dan laporan keuangan;
e. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan; dan
f. pelaksanaan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik Negara dan kehumasan.
Koreksi Anda
