Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi, pelaporan kinerja, anggaran, verifikasi anggaran, akuntansi, perbendaharaan, ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dokumentasi dan publikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
