Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan
b. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum;
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
