Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a yang selanjutnya disebut Biro AUPK mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, perencanaan, administrasi keuangan, peraturan perundang-undangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id