Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terdiri dari:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Penjaminan Mutu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
