Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Teknologi Informasi dan Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem teknologi informasi dan pengolahan data di lingkungan Institut. (2) Pusat Teknologi Informasi dan Pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id