Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Institut memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan Program Studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
Koreksi Anda