Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Institut terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Senat; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antarorganisasi Institut dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain. (4) Tugas dan fungsi organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda