Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
(1) Busana akademik Institut terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan.
(5) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jas yang dikenakan pada saat kegiatan yang berkaitan dengan Sivitas Akademika dalam rangka pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, masa orientasi, dan kegiatan resmi lainnya oleh Mahasiswa.
(6) Busana akademik Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
