Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
(1) Institut memiliki lambang.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
