Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi keagamaan Hindu negeri dalam Statuta ini bernama Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan. (2) Institut berkedudukan di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. (3) Institut berdiri pada tanggal 8 Mei 2025, berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2025 tentang Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan. (4) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja yang berdiri pada tanggal 17 Maret 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja. (5) Dies Natalis Institut ditetapkan pada tanggal 17 Maret berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja.
Koreksi Anda