Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Institut mempunyai tujuan: a. menghasilkan sarjana yang memiliki kemampuan akademik, profesi, dan/atau vokasi guna dapat mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berlandaskan Sradha dan Bhakti; b. mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan agama Hindu serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional; c. menghasilkan penelitian atau karya ilmiah yang berkualitas untuk mendukung pengembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta terpublikasi pada skala nasional dan internasional; d. menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat yang inovatif, afirmatif, dan aplikatif; dan e. menyelenggarakan tata kelola dan kerja sama perguruan tinggi yang bersih dan berwibawa berlandaskan Tri Kaya Parisudha.
Koreksi Anda