Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
Institut mempunyai tujuan:
a. menghasilkan sarjana yang memiliki kemampuan akademik, profesi, dan/atau vokasi guna dapat mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berlandaskan Sradha dan Bhakti;
b. mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan agama Hindu serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional;
c. menghasilkan penelitian atau karya ilmiah yang berkualitas untuk mendukung pengembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta terpublikasi pada skala nasional dan internasional;
d. menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat yang inovatif, afirmatif, dan aplikatif; dan
e. menyelenggarakan tata kelola dan kerja sama perguruan tinggi yang bersih dan berwibawa berlandaskan Tri Kaya Parisudha.
Koreksi Anda
