Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Institut mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas guna menghasilkan lulusan yang unggul, bermartabat, dan berkarakter Tri Kaya Parisudha; b. menyelenggarakan penelitian yang kompetitif, kolaboratif, inovatif, dan integratif untuk pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya; c. menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat dalam aspek pendidikan, agama, seni, dan budaya serta humaniora dalam rangka memperkuat kualitas moderasi dan kerukunan umat beragama; dan d. menyelenggarakan sistem tata kelola dan kerja sama perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan bersih melayani berlandaskan Tri Kaya Parisudha.
Koreksi Anda