Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam serta dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multidisiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Koreksi Anda