Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda
