Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Teks Saat Ini
Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi akademik dan pelaporan.
Koreksi Anda
