Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan himpunan sumber daya pendukung pada fakultas.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda
