Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c. Laboratorium/Bengkel/Studio;
d. Bagian Umum; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Organisasi Fakultas Syariah serta Fakultas Ushuluddin dan Adab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan huruf e terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c. Laboratorium/Bengkel/Studio;
d. Subbagian Umum; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
