Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Universitas terdiri atas:
a. organ pengelola;
b. organ pertimbangan; dan
c. organ pengawasan.
(2) Bagan struktur organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
