Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal. (2) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
Koreksi Anda