Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kerinci (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1688), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: