Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SUNGAI PENUH PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota bertanggung jawab untuk memimpin, mengorganisasikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda