Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SUNGAI PENUH PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IVa.
Koreksi Anda
