Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SUNGAI PENUH PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kota Sungai Penuh Provin Jambi, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Pasal.id