Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SUNGAI PENUH PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kota.
(2) Kantor Kementerian Agama Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Koreksi Anda
