Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan: a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas didukung fasilitas pembelajaran yang representatif menghasilkan lulusan yang berkualitas, menguasai ilmu keislaman berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, mampu menerapkan nilai-nilai Islam, berdaya saing tinggi, memiliki jiwa wirausaha (entrepreneurship), dan cinta tanah air; b. meningkatkan kajian dan penelitian yang menunjang pendidikan dan kemajuan ilmu serta sains teknologi yang berbasis keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan; c. meningkatkan kualitas dan kuantitas pengabdian kepada masyarakat, serta terciptanya optimalisasi tata kelola lembaga yang sesuai dengan perkembangan zaman serta meningkatnya manajemen yang transparan dan berkelanjutan; dan d. memperluas jejaring dan kerja sama dengan lembaga lainnya dari dalam dan luar negeri dalam rangka mewujudkan kampus Islam bertaraf internasional.
Koreksi Anda