Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas dan profesional berbasis teknologi untuk pengembangan ilmu keislaman, sains, dan keindonesiaan; b. menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan ilmu keislaman, sains, dan keindonesiaan; c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berlandaskan ilmu keislaman, sains, dan keindonesiaan; d. mengintegrasikan ilmu keislaman, sains, dan keindonesiaan; e. menjalin kerja sama tingkat nasional dan internasional dalam pengembangan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; f. menyelenggarakan tata kelola pendidikan tinggi yang unggul, profesional, transparan, dan akuntabel; dan g. meningkatkan akses pendidikan tinggi dan daya saing nasional dan internasional.
Koreksi Anda