Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai visi menjadi universitas unggul bertaraf internasional dalam pengembangan ilmu keislaman, sains, dan keindonesiaan.
Koreksi Anda
