Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran bukti pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh Kepala KUA pada buku pendaftaran nikah luar negeri.
Koreksi Anda
Pendaftaran bukti pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh Kepala KUA pada buku pendaftaran nikah luar negeri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran