Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran bukti pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh Kepala KUA pada buku pendaftaran nikah luar negeri.
Koreksi Anda