Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan nikah antar warga negara INDONESIA dan/atau warga negara INDONESIA dengan warga negara asing yang dilangsungkan di luar negeri dilakukan di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Pencatatan nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPN LN setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 5.
Koreksi Anda