Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akad nikah di luar negeri dilaksanakan di hadapan PPN LN. (2) Dalam hal PPN LN tidak dapat menghadiri peristiwa akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPN LN dapat menugaskan Pembantu PPN. (3) Dalam hal calon suami tidak hadir pada saat akad nikah di luar negeri, kehadiran calon suami dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membuat surat kuasa di atas materai yang diketahui oleh 2 (dua) orang sakis dan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (4) Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah di luar negeri, wali nasab dapat mewakilkan kepada PPN LN atau orang lain yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (5) Dalam hal wali nikah tidak hadir pada saat akad nikah di luar negeri, wali nikah membuat surat kuasa wakil wali atau taukil wali kepada PPN LN sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang. (6) Wali hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), untuk akad nikah di luar negeri dilaksanakan PPN LN.
Koreksi Anda