Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal telah terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat
(2), PPN LN mengumumkan kehendak nikah.
(2) Pengumuman kehendak nikah dilakukan di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda
