Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran kehendak nikah di luar negeri dilakukan di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau secara daring melalui SIMKAH.
(2) Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan akad nikah.
(3) Apabila pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, Catin harus membuat surat pernyataan pertanggungjawaban beserta alasannya.
Koreksi Anda
