Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Teks Saat Ini
(1) Administrasi pencatatan nikah menggunakan aplikasi SIMKAH.
(2) Dalam hal KUA belum terhubung dengan jaringan internet, input data nikah dapat dilakukan oleh admin SIMKAH pada Kantor Kementerian Agama.
Koreksi Anda
