Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Teks Saat Ini
(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.
(2) Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Koreksi Anda
