Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Teks Saat Ini
(1) Ijab dalam akad nikah dilakukan oleh wali nikah atau yang mewakili.
(2) Kabul dalam akad nikah dilakukan oleh calon suami atau yang mewakili.
(3) Dalam hal ijab dan kabul diwakilkan kepada pihak ketiga, pihak yang mewakilkan dapat menyaksikan melalui video daring.
Koreksi Anda
