Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Teks Saat Ini
(1) Akad nikah dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi.
(2) Syarat saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. berjenis kelamin laki-laki;
b. beragama Islam;
c. baligh;
d. berakal; dan
e. adil.
Koreksi Anda
