Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak adanya wali nasab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim.
(2) Wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA.
(3) Dalam hal kepala KUA dijabat oleh selain Penghulu, wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghulu yang ditunjuk.
(4) Surat penunjukan penghulu sebagai wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
(5) Wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak sebagai wali dalam hal:
a. wali nasab tidak ada;
b. walinya adhal;
c. walinya tidak diketahui keberadaannya;
d. walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;
e. wali nasab tidak ada yang beragama Islam; dan
f. wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri.
(6) Wali adhal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan oleh Pengadilan.
(7) Wali tidak diketahui keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c didasarkan atas surat pernyataan bermaterai dari Catin dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(8) Wali tidak dapat dihadirkan/ditemui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d karena yang bersangkutan sedang berada dalam tahanan dengan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari salah seorang anggota keluarga.
Koreksi Anda
