Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim. (2) Syarat wali nasab sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. berjenis kelamin laki-laki; b. beragama Islam; c. balig; d. berakal; dan e. adil. (3) Wali nasab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki urutan: a. bapak kandung; b. kakek, yaitu bapak dari bapak; c. buyut, yaitu bapak dari kakek; d. saudara laki-laki sebapak dan seibu; e. saudara laki-laki sebapak; f. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu; g. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak; h. paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu; i. paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak; j. anak paman sebapak dan seibu; k. anak paman sebapak; l. cucu paman sebapak dan seibu; m. cucu paman sebapak; n. paman bapak sebapak dan seibu; o. paman bapak sebapak; p. anak paman bapak sebapak dan seibu; dan q. anak paman bapak sebapak. (4) Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada PPN, atau orang lain yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal wali nikah tidak hadir pada saat akad nikah, wali nikah membuat surat kuasa wakil wali atau taukil wali di hadapan PPN sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang. (6) Format surat taukil wali sebagaimana dimaksud ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda